Menuju konten utama

DPR Rapat Paripurna Bahas Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas hasil amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.

DPR Rapat Paripurna Bahas Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Hasil rapat pleno Komisi III DPR RI yang berakhir dengan aklamasi untuk menyetujui amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril, Rabu (24/7/2019) sedang dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, hasil persetujuan melalui skema aklamasi di kasus Baiq Nuril sudah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus). Hingga siang ini hasil bahasan Bamus akan dibahas dalam paripurna.

"Yang terbaru agenda Paripurna salah satunya berdasarkan Rapat Bamus kemarin adalah penyampaian hasil keputusan Komisi III DPR terkait pemberian pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril untuk dimintakan persetujuan dan penetapan di dalam rapat paripurna," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Berkas Baiq Nuril sedang disidangkan dalam sidang paripurna hari ini. Baru kemudian masuk ke tahap akhir yaitu berkas yang sudah disetujui DPR RI akan diberikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Sehingga masih ada satu tahapan lagi sebelum Baiq Nuril dinyatakan bebas sebagai terdakwa pelanggaran UU ITE.

Baiq Nuril merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Baiq didakwa telah melakukan pencemaran nama baik karena merekam percakapan secara ilegal.

Isi percakapan tersebut yaitu ketika atasannya Kepala Sekolah bernama Muslim tempatnya bekerja melakukan percakapan yang berisi mengenai berhubungan seksual.

Dari hasil rekamannya Baiq dituntut telah melanggar UU ITE dan didenda 6 bulan penjara serta denda materi sebesar Rp500 juta.

Selain itu, ada lima agenda lain yang akan dibahas dalam paripurna pagi ini. Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.

Selanjutnya, adalah laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, akan dibacakan laporan akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Rapat akan diakhiri dengan pidato penutupan masa persidangan V Tahun 2018-2019.

Baiq Nuril divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinilai melakukan pencemaran nama baik karena merekam percakapan tak senonoh atasannya di salah satu sekolah di Kota Mataram.

Upaya mantan tenaga honorer sekolah tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) belakangan ditolak oleh MA. Vonis kepada Baiq Nuril menuai kritik dari banyak kalangan karena ia dianggap tak bersalah dan sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual secara verbal.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno